Go-Jek, perusahaan ride hailing asal Indonesia, terus memperluas pasarnya di Asia Tenggara. Setelah berlabuh di Vietnam, Thailand dan Singapura, kini Go-Jek sedang mengincar pasarnya di Filipina.
Tapi, sayangnya ekspansi Go-Jek di Filipina terganjal ole regulasi bisnis setempat.
Yap, Otoritas transportasi Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board/LTFRB) melarang Go-Jek mengaspal di negaranya, dilansir Tech Crunch.
Baca juga: Sony Bikin PlayStation 4 Pro Edisi Kingdom Hearts 3, Berapa Harganya?
Penolakan itu tertuang di Resolusi No 096 tanggal 20 Desember 2018 yang diterbitkan oleh LTFRB. Surat itu berisi penolakan pengajuan Go-Jek yang diajukan oleh Velox Technology Philippines, sebagai perusahaan transportasi jaringan (Transport Network Company/TNC).
Alasan penolakan itu karena Velox Technology Philippines, entitas yang menaungi Go-Jek di Asia Tenggara, sebagian besar sahamnya dimiliki oleh orang di luar Filipina.
Sedangkan menurut aturan setempat, setidaknya harus ada 60 persen saham yang dimiliki oleh individu atau entitas asal Filipina.
Baca juga: 4.711 Pelanggan Bolt dan First Media Sudah Lakukan Refund
Pihak Go-Jek masih terus berupaya agar pemerintah Filipina bisa mengizinkan layanannya hadir di negaranya.
“Kami terus berkomunikasi secara positif dengan LTFRB dan lembaga pemerintah lainnya. Karena kami ingin memberikan solusi transportasi yang dibutuhkan masyarakat Filipina,” kata perwakilan Go-Jek kepada Tech Crunch.
Untuk diketahui, saat ini perusahaan ride-hailing lokal yang beroperasi di Filipina adalah GoLag, HirNa, Hype, MiCab, OWTO, dan U-Hop.
Sedangkan saingan Go-Jek, Grab juga beroperasi di Filipina dan saat ini menguasai 93 persen pasar ride-hailing di negara tersebut.