Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan, tepatnya mulai Senin (14/9/2020) hingga Minggu (26/9/2020).
Namun, ada yang berbeda dari PSSB Jakarta sebelumnya. Yap, pada PSBB Jakarta kali ini, perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang bisa beroperasi, seperti Gojek dan Grab.
“Motor berbasis aplikasi (Gojek dan Grab) diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang. Tapi, harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies Baswedan dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Review ASUS Expertbook P2451 (FB) – Laptop Bisnis Classy untuk kelas Entry level
Dalam aturan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Dalam butir kelima disebutkan, pembatasan operasional Ojek Online atau Ojek Pangkalan di atur sebagai berikut:
1. Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Siap-siap, Sony Segera Kirim Undangan Pre-Order PlayStation 5
2. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
4. Dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagai bagaimana dimaksud di angka 2 dan 3 tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
5. Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan selama tiga hari sejak diberlakukannya Keputusan ini dan menjadi dasar evaluasia dilakuan pelanggaran kegiatan pengangkutan penumpang.