Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerbitkan laporan evaluasi kinerja penyelenggaraan BWA 2.3 GHz.
Laporan ini menunjukkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dalam memenuhi kepatuhan terhadap izin biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3 GHZ.
Dan, dari laporan itu diketahui PT First Media dan PT Internux (Bolt) ternyata memiliki tunggakan atas pembayaran izin penggunaan frekuensi 2.3 Ghz.
Diketahui, sejak tahun 2016 hingga 2017, First Media belum membayar biaya izin BHP senilai Rp364,8 miliar. Dan, tunggakan itu jatuh tempo pada 17 November.
Baca juga: Superkomputer SpiNNaker Berkemampuan Otak Manusia Siap Diaktifkan
Selain itu, PT Internux penyedia layanan Bolt juga menunggak biaya izin BHP selama dua tahun. Total tunggakan Bolt sebesar Rp343,5 miliar.
Sehingga Bolt dan First Media tunggak BHP frekuensi sebesar Rp708,4 miliar.
Selain First Media dan Bolt, PT Jasnita Telekomindo, perusahaan pemegang izin frekuensi di wilayah Sulawesi bagian utara juga menunggak BHP selama dua tahun. Total tunggakannya sebesar Rp2,1 miliar.
Baca juga: YouTube Resmi Hadir di Konsol Nintendo Switch
Terancam dicabut
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
“Pencabutan izin dimaksud d
ilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.