Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan kajian mendalam mengenai fatwa haram PUBG dan game online lainnya di Indonesia.
MUI akhirnya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pakar psikologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Asosiasi eSports terkait game PUBG.
Dari hasil FGD tersebut akhirnya muncul tiga rekomendasi. Salah satunya adalah soal pembatasan usia, konten, waktu dan dampak yang dapat ditimbulkan dari PUBG dan game online lainnya dan dan mendorong sisi positifnya melalui saluran eSports.
Baca juga: MUI Hasilkan 3 Rekomendasi untuk PUBG, Tak Jadi Diharamkan?
Lalu, mengapa MUI ikut melakukan kajian fatwa haram PUBG dan game-game yang beredar di Indonesia?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan MUI punya hak memberikan pandangan terhadap suatu hal, termasuk soal game.
Baca juga: Ketua IeSpa: Main PUBG Cukup 2-3 Jam Sehari
“Game adalah budaya yang bisa menimbulkan manfaat dan mudharat (rugi) untuk umat. Kami (MUI) membantu memberikan pandangan soal maslahat (kebaikan) dan mudharat yang didapat dari game,” kata Niam.
Menurut Niam, game dapat dioptimalkan juga sebagai produk budaya yang mendorong manfaat pada masyarakat, salah satunya adalah lewat kompetisi eSports.
“Olahraga eSports ini yang bisa meminimalir efek negatif dari game yang mungkin bisa memicu tindakan kekerasan,” ungkap Niam.