Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menentukan nasib PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Pemerintah akhirnya menutup layanan Bolt dan Firts Media.
““Kemkominfo, Jumat, (28/12/2018), melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media. Dan PT Jasnita Telekomindo,” kata Ismail MT, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, dalam siaran persnya.
“Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara,” lanjutnya.
Baca juga: Heboh Bolt dan First Media Tunggak BHP Frekuensi Rp708 Miliar
Dari keputusan ini, PT First Media dan PT Internux, mulai Jumat (28/12/2018), resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara untuk PT First Media dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
“Pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban PT Internux dan PT First Media serta PT Jasnita Telekomindo, untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya,” kata Ismail.
Baca juga: PlayStation 5 dan Xbox Scarlett Siap Diluncurkan 2021
“Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk diketahui, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) diketahui telah menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi untuk tahun 2016 dan 2017.
PT First Media dan memiliki tunggakan Rp364,8 miliar. Sedangkan PT Internux menunggak biaya izin BHP sebesar Rp343,5 miliar. Sehingga Bolt dan First Media tunggak BHP frekuensi sebesar Rp708,4 miliar.