Awal tahun 2019 ini beredar kabar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan memblokir 10 game yang mengandung kekerasan di Indonesia.
Game-game yang diblokir adalah PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.
Tentu kabar pemblokiran PUBG dan game-game lainnya tersebut membuat resah para gamer di Indonesia.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menyatakan pemblokiran itu adalah hoaks atau tidak benar.
Baca juga: [Diskon Steam] Harga Road Redemption Dipangkas 55 Persen
“Di infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks,” tegas Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.
Ferdinandus menyampaikan, sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.
“Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah,” ujar pria yang disapa Nando ini.
Baca juga: The Division 2 Hanya Drilis di Epic Games Store, Kok Nggak di Steam?
Kemkominfo menegaskan perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
“Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id,” tutup Ferdinandus Setu.