Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan PUBG Mobile dan game mobile perang-perang lainnya.
Dilansir Tempo, Tgk Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, mengatakan fatwa haram ini keluarkan karena game-game tersebut menimbulkan dampak negatif.
“Sebelum akhirnya disahkan, fatwa haram main PUBG dan game peperangan sejenisnya, telah dibahas dan mengundang sejumlah ahli,” kata Tgk Faisal Ali.
Baca juga: Heavy Rain Akhirnya Rilis di PC, Ada Demo Gratisnya!
Selain PUBG Mobile, game-game yang juga diharamkan di antaranya Free Fire, Mobile Legends, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, dan Ragnarok M: Eternal Love.
Lalu game Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.
Baca juga: Final Fantasy VII Remake Punya Sistem Materia Baru
Tgk Faisal Ali menyampaikan alasan mengeluarkan fatwa haram untuk game-game lainnya juga berdasarkan keterangan para ahli. Ternyata banyak anak yang juga memainkan game sejenis PUBG.
“Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG Mobile dan game-game sejenisnya,” jelasnya.
“Game PUBG dan game perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh. Perilaku tersebut mengubah akhlak yang memainkannya,” tutup Tgk Faisal Ali.
Baca juga:
Tifa Lockhart akan Gabung ke Dissidia Final Fantasy NT
Daftar Game Gratis di PlayStation Plus Juli 2019, Ada PES 2019!
Kecanduan Game Sebagai Penyakit, CEO TEAM RRQ: Tidak Seekstrem Itu!